Si raksasa internet google.com akhirnya berhasil mengambil alih kepemilikan domain googblog.com dalam persidangan yang di tangani oleh WIPO (World Intellectual Property Organization).
Domain yang awalnya di register oleh seseorang yang bernama Harit Shah ini di gugat karena google mengindikasikan domin tersebut telah menimbulkan kebingungan serta bertentangan dengan merk dagang(trademark) dari google atau yang lebih dikenal dengan cybersquatting.
Akhir nya melalui sidang, Mau tidak mau, harit harus bisa menerima hasil bahwa dia emang tidak berhak memiliki domain tersebut, Namun dia mau mengakui kesalahan nya:
“I was in a bad faith that I can legally keep the domain googblog.com. I really did very unfair to Google. I sincerely apologize to Google for infringement by misusing their intellectual property.”
Nah.. Bagi yang punya domain menyerempet-nyerempet dengan trademark hati-hati aja deh
Pencarian Pengunjung:
cara mengambil alih kepemilikan nama domain . cara mengambil domain dari google . google ambil alih . www wapgedjar .



Wah…ngeri juga nich.
Estiko’s artikel terbaru..Mendapatkan uang dari paid review Indonesia